google-site-verification: google8cc9d88fb7df7b42.html KESEMPURNAAN: Hadits Prilaku Tercela

Monday, 13 January 2014

Hadits Prilaku Tercela

         I.            PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Membahas dan menghilangkan sifat-sifat tercela ini bagi mahasiswa maupun di kalangan masyarakat umum sangatlah penting, karena dengan kita mengetahui sifat-sifat ini kita dapat menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal tersebut. Ini termasuk usaha tahliyyah mengosongkan/membersihkan diri dan jiwa lebih dahulu sebelum diisi dengan sifat-sifat terpuji. Sifat tercela in adalah terjemahan dari pada bahasa arab “sifahul mazmumah”, artinya sifat-sifat yang tidak baik yang tidak membawa seseorang manusia kepada pekerjaan-pekerjaan atau akibat-akibat yang membinasakan.
Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al – Qur’an. Hadits mempunyai fungsi sebagai penguat atas dalil – dalil yang terdapat dalam Al – Qur’an dan atas ayat – ayat yang bersifat mujmal. Hadits mempunyai peranan penting dalam berbagai aspek kahidupan manusia  sebagai   pedoman  dan  petunjuk  hidup   di  samping  berpedoman   pada Al – Qur’an.
Pada makalah ini akan dibahas tentang hadits yang berkaitan dengan “Tingkah laku tercela, antara lain buruk sangka, ghibah, buhtan, dan larangan berbuat boros”
B.     Rumusan masalah
1.      Apa-apa yang termasuk dalam tingkah laku tercela?
2.      Bagaimana hadits tentang tingkah laku tercela dan maksudnya?
3.      Apa keutamaan mempelajari hadits tentang tingkah laku tercela?
C.     Tujuan penulisan
1.      Mengetahui setiap perbuatan yang termasuk dalam tingkah laku tercela.
2.      Memahami hadis-hadis tentang tingkah laku tercela.
3.      Mengambil manfaat dari mempelajari hadis tentang akhlak tercela.

                                                                                                                                                       II.            PEMBAHASAN

A.    Buruk Sangka
حَدِيْثُ أَبِي هُرَيْرَةَ ر.ض : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالظَّنِّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ. وَلاَ تَحَسَّسُوْا، وَلاَ تَجَسَّسُوْا، وَلاَ تَنَاجَشُوْا، وَلاَ تَحَاسَدُوْا، وَلاَ تَبَاغَضُوْا، وَلاَ تَدَابَرُوْا، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا.
 Artinya:
Abu Hurairah r.a berkata, Rasulullah SAW, bersabda, ”Berhati-hatilah kalian dari buruk sangka sebab buruk sangka itu sedusta-dusta cerita (berita), jangan menyelidiki, jangan memata-matai (mengamati) orang lain, jangan tawar-menawar untuk menjerumuskan orang lain, jangan hasut-menghasut, jangan benci-membenci, jangan belakang-membelakangi dan jadilah kalian sebagai hamba Allah itu saudara.”
Dari hadis di atas dapat kita ambil suatu kesimpulan yaitu:[1]
1.      Larangan Buruk Sangka
Buruk sangka adalah menyangka seseorang berbuat kejelekan atau menganggap jelek tanpa adanya sebab-sebab yang jelas yang memperkuat sangkanya. Dan perbuatan itu dapat membuat pelakunya mendapat dosa dari Allah SWT. Dan dapat membuat hati seseorang kotor dan itu sangat di sayangkan karena pusat kegiatan seorang ada di hati, jika hati seseorang bersih dari noda dan dosa maka seluruh anggota tubuhnya akan bersih pula. Namun jika hatinya kotor maka tubuhnya akan ikut terkotori karena hati itu yang menyebarkan darah yang mengalir dari jantung ke setiap sendi-sendi dalam tubuh manusia dan bayangkan jika darah itu telah terkotori dengan dosa dan noda.”Akankah tubuh itu akan bersih dan sehat jika dasar dari tubuh itu tidak tidak sehat yaitu Darah.
Buruk sangka itu termasuk perbuatan zalim karna kita telah memberikan perasangka tidak baik pada sesuatu padahal sesuatu/seseorang itu belum tentu buruk karna yang pantas mengadili sesuatu baik atau buruknya hanya-lah Allah semata karna kita manusia sangat banyak kekurangan dalam segala hal dan bagaimana kita mengatakan sesuatu itu buruk sedangkan kita sendiri tidak tau apakah kita sudah termasuk orang yang terbebas dari dosa dan noda serta keburukan dalam hati kita serta hidup kita dalam sehari-hari. Dan Allah juga telah berfirman:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qç7Ï^tGô_$# #ZŽÏWx. z`ÏiB Çd`©à9$# žcÎ) uÙ÷èt/ Çd`©à9$# ÒOøOÎ) . . .
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. (QS. al-Hujarat: 12)
Apalagi kita berperasangka buruk pada masalah-masalah Aqidah yang harus di yakini apa adanya, buruk sangka dalam hal ini adalah haram seperti yang telah Allah gambarkan dalam Aquran surah al-Hujurat di atas bahwasanya Allah sangat melarang hal demikian karena dapat menjerumuskan kita pada perbuatan dosa dan perbuatan dosa itu akan di mintai pertanggung jawaban di akhirat kelak oleh Allah dan sebaiknya kita berperasangka terhadap masalah-masalah kehidupan agar memiliki semangat untuk menyelidikinya,dan perkara seperti ini di bolehkan karena dapat membawa seseorang pada sesuatu yang bermanfaat bagi hidupnya dan orang lain untuk sumber ilmu yang baru.
Sesungguhnya prasangka buruk terhadap seorang muslim disertai fakta yang benar merupakan kendaraan melalui jalan yang kasar dan aib, serta dapat menjadi wabah kemadlaratan bagi masyarakat Islam. Prasangka buruk bukanlah suatu dosa bila hanya bisikan hati sesaat dalam jiwa manusia.

2.      Larangan Menelidiki dan Memata-matai Orang Lain
Larangan memata-matai disini adalah menyeliki atau memata-matai kekurangan seseorang atau aib orang lain, baik dengan pendengaran ataupun sengaja menyelikinya,terutama hal-hal yang tersembunyi yang tidak pantas di ketahui, selain dirinya dan Allah SWT. Cukuplah mengetahui seseorang dari zahir nya saja dan kita tidak usah mencari-cari suatu keburukanya atau sesuatu yang tak tampak darinya biarlah Allah dan orang yang bersangkutan saja yang mengetahui karena kita tidak pantas untuk mengetahuinya dan tidak ada manfaatnya bagi kita. Namun demikian di bolehkan memata-matai seseorang untuk kemaslahatan mayarakat. Misalnya seorang polisi yang sedang bertugas menyelidiki sesuatu untuk mengungkapkan kasus pembunuhan ataupun pencurian.[2]
3.      Larangan Menawar untuk Menjerumuskan orang lain
Larangan menawar disini Adalah  terjadi dalam teransaksi jual beli yaitu menawarkan suatu barang kepada seseorang dengan nilai tinggi sedangkan barang yang di tawarkan itu tidak bagus akan tetapi dengan tipu dayanya orang lain merasa tertarik sehingga mau membeli barang tersebut. Akibatnya orang yang beli barang tersebut merugi karena telah tertipu membeli barang yang tidak bagus dengan harga yang mahal.
4.      Larangan hasud
Hasud adalah al-munafasah “bersaing”. Perbuatan hasud ini tidak terjadi kecuali karena suatu nikmat yang diberikan Allah kepada seseorang, barang siapa yang membenci nikmat dan menginginkan hilangnya nikmat dari saudaranya Muslim maka orang itu termasuk orang yang hasud. Oleh karena itu definisi hasud adalah membenci nikmat yang diberikan Allah kepada orang lain dan menginginkan hilangnya nikmat itu, sekalipun dengan cara memberi kuasa kepada orang lain untuk menghilangkan nikmat itu.
            Arti hasud secara umum  adalah iri hati, yakni menginginkan agar kemuliaan dan kesenangan yang sedang dimiliki oleh orang lain lenyap, baik berupa harta maupun dan lainya. Perbuatan seperti itu sangat tercela dan bertentangan dengan prinsip-prinsip islam yang menekankan rasa persaudaraan antara sesama mukmin sehingga harus saling menolong dan saling menjaga.
5.      Larangan Benci-membenci
Maksudnya adalah menjauhi orang lain disebabkan kebencian. Perbuatan ini sangatlah dilarang agama kita dalam islam karena perbuatan tersebut dapat membeda-bedakan antara satu dengan yang lainya sedangkan yang pantas membedakan tingkatan seseorang hanyalah ketaqwaan seseorang karena Allah tidak memandang materi dari seseorang akan tetapi hanya ketaatannya pada perintah Allah SWT tersebut.
6.      Larangan Belakang-Membelakangi
Maksudnya adalah memutuskan tali persaudaraan dan menghindar dari orang lain bukanlah perbuatan terpuji dan tidak dibenarkan dalam ajaran Islam apalagi kalau melebihi tiga hari, perbuatan ini dapat memutuskan tali persaudaraan dalam suatu komunitas dan kita hanya dibolehkan membelakangi ataupun membenci seseorang karena seseorang tersebut berbuat kezaliman karena sesuai dengan yang dipesankan Rasul kita atau Muhammad SAW: “Bahwasanya Jika kita melihat suatu kemungkaran maka kita mencegahnya dengan tangan dan jika kita tidak mampu dengan tangan maka dengan perkataan dan jika itu juga tidak mampu maka kita meski membeci dengan hati dan itu adalah selemah-lemah Iman kata Beliau”.
7.      Perintah Merekatkan Persaudaraan
Dalam hadis di atas Rasulullah juga memerintahkan umatnya untuk senantiasa selalu menyambungkan tali silaturahmi dan ikatan persaudaraan dengan seerat-eratnya karena setiap orang muslim adalah saudara seperti Firman Allah SWT:
$yJ¯RÎ) tbqãZÏB÷sßJø9$# ×ouq÷zÎ) (#qßsÎ=ô¹r'sù tû÷üt/ ö/ä3÷ƒuqyzr& 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ÷/ä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇÊÉÈ  
Artinya:
orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (QS. al-Hujurat: 10).

a.       Dampak Negatif dari Sifat Buruk Sangka[3]
       Diantara kerugian sifat buruk sangka yaitu :
Ø  Mendapatkan ancaman dan siksaan di neraka Jahannam, laknat dan murka Allah
Ø  Mendapatkan kecelakaan dari allah di dunia dan di akhirat
Ø  Merasakan kesempitan, ketidaktenangan dalam kehidupan, karena senantiasa tidak puas dengan takdir Allah.
Ø  dijauhi oleh orang lain karena akibat perbuatannya sendiri
Ø  Timbunya permusuhan dan kebencian di antara sesama manusia.
Ø  Terkadang akan menyeret kepada hal yang lebih buruk lagi yakni ghibah, namimah, dusta untuk tujuan menjatuhkan atau merugikan pihak lain.
Ø  Merupakan indikasi rusaknya niat dan buruknya kondisi batin.
Ø  Merupakan salah satu perangai orang munafiq.
Ø  Merupakan penyebab jatuh dalam akibat yang buruk dan membuka perbuatan keji.
Ø  Mewariskan kehinaan dan kerendahan di hadapan Allah swt dan di hadapan manusia.
Ø  Salah satu petunjuk akan lemahnya iman.

b.      Cara Menghindari Sifat Buruk Sangka
Berbagai cara dalam menghindari sifat buruk sangka diantaranya adalah :
Ø  Selalu waspada dan hati-hati dalam setiap tindakan dan ucapan agar tidak timbul suatu masalah
Ø  Menumbuhkan rasa persamaan dan kasih sayang sesama manusia
Ø  Mengamalkan ajaran agama dan mendekatkan diri kepada Allah swt
Ø  Membiasakan diri bersyukur kepada Allah swt dan merasa cukup atas segala pemberian Allah.
Ø  Menjauhi seluruh penyebabnya, seperti mengikuti hawa nafsu, persaingan duniawi yang tidak bersih dan lain-lain
Ø  Berhati-hati dalam berbicara, bertindak dan dalam menerima kebenaran informasi.
B.     Ghibah dan Buhthan
Ghibah adalah menceritakan sesama muslim dengan apa-apa yang tidak ia suka untuk di ceritakan kepada orang lain.[4]
وعن ابى هريرة رضي الله عنه انّ رسول الله صلىالله عليه وسلم قال اَتَدْرُوْنَ مَالْغِيْبَةُ؟ قالوا: اللهُ وَرَسُوْلُهُ اعلمُ : قال ذِكْرُ كَ اَخَاكَ بِمَايَكْرَهُ قَالَ اَفَرَاَيْتَ اِنَ كَانَ فِىاَخِى مَااَقُوْلُ، قَالَ : اِنْ كَانَ فِيْهِ مَاتَقُوْلُ فَقَدِاغْتَبْتَهُ، وَاِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَاتَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ. {رواه مسلم}
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya Rasulullah SAW bertanya : “Tahukah kamu sekalian, apakah menggunjing itu? Para sahabat berkata: Allah dan Rasulnya lebih mengetahui, beliau bersabda : “Yaitu bila kamu menceritakan keadaan saudaramu yang ia tidak menyenanginya. Ada seorang sahabat bertanya : bagaimana seandainya saya menceritakan apa yang sebenarnya terjadi pada saudaramu itu maka berarti kamu telah menggunjingnya tidak terjadi pada saudaramu, maka kamu benar-benar membohongkannya” (Riwayat Muslim).
Dari hadis di atas dapat kita ambil hikmah bahwasanya kita dilarang menceritakan kejelekan saudara kita walaupun dibelakangnya, sekalipun sesuatu itu benar-benar terjadi, sedangkan ia tidak menyukai jika ia mendengar apa yang kita katakan kepada saudara kita yang lain dan dapat juga mencemarkan marwah saudara kita dalam bermasyarakat.
Apabila kita mendengar seseorang yang melakukan ghibah atau membicarakan hal-hal yang kotor lainya tentang seseorang maka kita hendaklah menghindar karena kita dapat resiko yaitu mendapat dosa dari Allah karena kita membiarkan suatu kemungkaran dan tanpa mencegahnya bahkan kita ikut bergabung dalam perbuatan mungkar tersebut. Seperti Firman Allah SWT:
#sŒÎ)ur (#qãèÏJy uqøó¯=9$# (#qàÊtôãr& çm÷Ztã (#qä9$s%ur !$uZs9 $oYè=»uHùår& öNä3s9ur ö/ä3è=»uHùår& íN»n=y öNä3øn=tæ Ÿw ÓÈötFö;tR tûüÎ=Îg»pgø:$# ÇÎÎÈ  
Artinya:
Dan apabila mereka mendengar Perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: "Bagi Kami amal-amal Kami dan bagimu amal-amalmu, Kesejahteraan atas dirimu, Kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil". (QS. al-Qashshash: 55).
Sebenarnya tidak semua Ghibah itu dilarang akan tetapi ada beberapa ghibah yang dibolehkan karena yang bertujuan untuk kemaslahatan atau terpaksa mengutarakanya antara lain sebagai berikut:[5]
1)      Mengadukan orang yang menganiaya kepada wali hakim
2)      Meminta orang yang dianggap sanggup menasehatinya supaya menasehati orang yang berbuat mungkar tersebut
3)      Menasehati agar orang lain tidak tertipu dengan orang jahat itu
4)      Terhadap orang yang terang-terangan melakukan kejahatan
5)      Mengenal orang dengan suatu gelar seperti Al-Amsyi, Al-Ama, Al-Ashom, Al-Ahwal”
Adapun cara taubat bagi orang yang melakukan Buhtan, yakni sebagai berikut:
1)      Menarik kembali kabar bohong yang dia sampaikan dahulu.
2)      Meminta maaf atau meminta untuk di halalkan kepada yang di fitnah
3)      Meminta ampun pada Allah atas perbuatanya (melakukan buhtan)

a.       Dampak Negatif dari Sifat Ghibah dan Buhtan
       Kerugian sifat ghibah dan buhtan antara lain :
Ø  Mendapatkan ancaman dan murka Allah
Ø  Mendapatkan laknat dari Allah baik  di dunia maupun di akhirat
Ø  Akan melahirkan permusuhan dan kebencian di antara manusia.
Ø  Mewariskan kehinaan dan kerendahan di hadapan Allah swt dan di hadapan manusia.
Ø  Menjadikan orang lain tidak percaya
Ø  Dapat mengakibatkan berbagai macam tindakan kriminal yang dilatar belakangi oleh dendam
Ø  Retaknya ukhuwah islamiyah diantara sesama muslim
Ø  Kebencian terselubung yang dikhawatirkan akan bertambah menjadi bentuk bermusuhan   yang nyata
Ø  Sifat hasad ( dengki ) yang menggerogoti hati seseorang sehingga ingin merenut kedudukan saudaranya dalam pandangan manusia
Ø  Adanya sifat fasad dan gairah dalam melakukan dosa dan kernunkaran.

b.      Cara Menghindari  Sifat Ghibah dan Buhtan
Berbagai cara yang dapat dilakukan seseorang untuk menghindari ghibah dan buhtan antara lain:[6]
Ø  Jangan mudah percaya terhadap berita yang kita dengar sebelum diteliti terlebih dahulu kebenarannya sehingga tidak menyesal bila berita itu membawa akibat buruk.
Ø  Kita tinggalkan berita yang kita dengar bila tidak berkepentingan.
Ø  Memperbanyak meneliti keburukan diri sediri.
Ø  Membiasakan lidah berdzikir dan menanamkan pengertian bahwa menggunjing itu adalah dosa karena itu sangat dilarang oleh agama Islam.
Ø  Meningkatkan ketaqwaan dengan mendekatkan diri kapada Allah, misalnya sering bertilawah dan berzikir agar hati menjadi lunak dan jiwa menjadi tenang.
Ø  Berfikir sebelum memulai pembicaraan, agar yang keluar dari mulut adalah perkataan yang baik-baik saja, dan mengingat bahwa semua yang kita bicarakan dan kerjakan akan dicatat oleh malaikat Raqib dan Atid.
Ø  Tabayun sebelum menyampaikan berita, supaya ukhuwah tetap terjaga dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ø  Mengingatkan orang lain ketika ia menceritakan saudaranya, agar ia tidak terjatuh kedalam lembah yang bernama ghibah.

C.     Larangan Berbuat Boros (Konsumtif)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ ر.ض. قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م.: إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثاً وَيُكْرِهُ لَكُمْ ثَلاَثاً، فَيَرْضَى لَكُمْ اَنْ تَعْبُدُوْهُ وَلاَ تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئاً، وَاَنْ تَعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعاً وَلاَ تَفَرَّقُوْا، وَيُكْرِهُ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ وَكَثْرَةُ السُّؤَالِ وَاِضَاعَةُ الْمَالِ.( رواه مسلم)
 Artinya:
Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah itu ridha untukmu semua akan tiga perkara dan benci untukmu semua akan tiga perkara pula. Allah ridha untukmu semua jikalau engkau semua menyembah-Nya dan tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya dan jikalu engkau semua berpegang teguh dengan agama Allah dengan bersama – sama penuh rasa persatuan – dan engkau semua tidak bercerai – berai. Allah benci untukmu semua akan qif dan qal dikatakan dari sini mengatakan kesana yakni uraian yang tidak ada kepastian benarnya juga banyaknya pertannyaan serta menyia–nyiakan harta” (HR. Muslim)
a.       Kandungan Hadits
       Hadits ini mengandung enam hal yakni, tiga hal yang disukai oleh Allah dan tiga hal yang dibenci Allah, yaitu :
1)      Allah menyukai apabila hamba-Nya menyembah kepada-Nya dan tidak menyekutukan Nya dengan suatu apapun
2)      Allah menyukai apabila hamba-Nya berpegang teguh dengan ikatan Allah
3)      Allah menyukai apabila hamba-Nya tidak bercerai – berai
4)      Allah membenci hamba-Nya yang banyak bertanya sesuatu yang tidak berguna
5)      Allah membenci hambanya yang memboroskan harta
Islam menghendaki agar umatnya mempunyai sifat hemat dan sederhana tetapi tidak jatuh pada derajat kikir yang tidak mau mengeluarkan hartanya untuk kepentingan dirinya maupun orang lain. Begitu juga sifat pemurah juga tidak boleh berlebihan sehingga menelantarkan dirinya dan keluarganya. Pengeluaran uang terhadap hal-hal yang tidak perlu dinamakan pemborosan sehingga dapat merugikan dirinya dan keluarganya. Memang benar kalau ada yang mengatakan bahwa sifat manusia adalah ingin selalu memiliki walaupun belum tentu apakah ia membutuhkannya. Perbuatan boros sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kelebihan uang, akan tetapi juga terjadi pada mereka yang hidupnya pas-pasan bahkan, tidak sedikit dari mereka yang memboroskan uangnya untuk hal-hal yang diharamkan oleh agama seperti membeli obat-obatan terlarang dan minuman keras atau yang lainnya yang jauh dari tuntunan agama Islam, alangkah baiknya apabila uang itu diberikan kepada fakir miskin yang betul-betul membutuhkan.
Boros/royal terhadap benda yaitu penggunaan harta benda secara berlebihan tanpa ada manfaatnya, baik untuk kepentingan duniawi maupun kepentingan ukhrawi, sehingga kemanfaatan harta itu menjadi sia-sia dan tidak memberikan manfaat, misalnya membuang harta ke dalam lautan/membakarnya ke dalam api, tidak memetik buah-buahan yang telah masak di pohon sehingga ia menjadi busuk/rusak dan tidak bisa diambil kemanfaatannya.[7]
b.      Dampak Negatif dari Sifat Boros
Ø  Uang yang dimiliki cepat habis karena biaya hidup yang tinggi
Ø  Menjadi budak hobi (nafsu) yang bisa menghalalkan uang haram
Ø  Malas membantu yang membutuhkan & beramal shaleh
Ø  Selalu sibuk mencari harta untuk memenuhi kebutuhan
Ø  Menimbulkan sifat kikir, iri, dengki, suka pamer, dsb
Ø  Anggota keluarga terbiasa hidup mewah tidak mau jadi orang sederhana
Ø  Akan ditempatkan ke dalam neraka
Ø  Lebih mementingkan urusan harta daripada urusan muamalah
Ø  Sumber daya alam yang ada menjadi habis
Ø  Tidak punya tabungan untuk saat krisis
Ø  Termasuk ke dalam golongan orang – orang yang kufur terhadap nikmat allah
Ø  Mendapatkan ancaman dan siksaan dari Allah swt

c.       Cara Menghindari Sifat Boros
Cara yang dapat dilakukan untuk menghindari sifat boros, antara lain :
Ø  Membelanjakan uang sesuai dengan kebutuhan
Ø  Memperbanyak bersedekah dan membantu orang yang tidak mampu seperti fakir miskin
Ø  Meningkatkan ketaqwaan dengan memperbanyak dzikir serta membaca Al – Qur’an dan Hadits sehingga dapat mengetahui bahwa dalam Al – Qur’an dan Hadits sifat berburuk sangka sangat diharamkan dalam islam.
Ø  Membiasakan diri hidup sederhana sehingga merasa tentram hati dan jiwanya
Ø  Lebih mendekatkan diri kepada Allah swt serta memperbanyak iktikaf
Ø  Selalu melihat kondisi ekonomi orang lain sehingga dapat menimbulkan sikap hati – hati dalam mebelajakan uang agar tidak terjerumus ke dalam lembah kesengsaraan






















                                                                                                                                                              III.            PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari berbagai hadits yang telah kami kemukakan, maka kami dapat menyimpulkan bahwasannya ajaran Islam  mengajarkan kepada kita untuk tidak berburuk sangka dan menggunjing, memfitnah orang lain serta larangan berbuat boros. Hendaklah kita berprasangka yang baik terhadap orang lain dan pergunakanlah harta yang kita miliki dengan sebaik–baiknya agar kita dapat hidup dengan tentram dan mendapat ridha dari Allah swt sejak di dunia sampai kelak di akhirat.
B.     Saran
       Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis banyak berharap kepada para pembaca yang budiman berkenan kiranya memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis. Hal itu akan menjadikan pertimbangan dalam perbaikan makalah in di kesempatan–kesempatan berikutnya. Terima kasih.













DAFTAR KEPUSTAKAAN

Asmaran, Pengantar Study Akhlaq, Jakarta: Rajawali Pers, 1992.
Ayyub, Hasan,  Etika Islam, Bandung: Trigenda Karya, 1994.
Imam Ghazali., Bahaya Lidah, Jakarta: Bumi Aksara, 1990
Mas’ari, Anwar, Akhlaq al-Qur’an, Surabaya: Bina Ilmu, 1990
Syafe’i, Rachmat, Al-hadis, Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum, Bandung:              Pustaka Setia, 200.




[1] Rachmat Syafe’i, Al-hadis, Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum, (Bandung:  Pustaka Setia, 200), hal. 181-182
[2] Hasan Ayyub,  Etika Islam, (Bandung: Trigenda Karya, 1994), hal. 124
[3] Asmaran, Pengantar Study Akhlaq, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), hal. 184
[4] Rachmat Syafe’i, Al-hadis, Aqidah . . . , hal. 183
[5] Imam Ghazali., Bahaya Lidah, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990), hal. 63
[6] Asmaran, Pengantar Study. . . , hal. 186
[7] Anwar Mas’ari, Akhlaq al-Qur’an, (Surabaya: Bina Ilmu, 1990), hal. 228